Seiring dengan bergulirnya reformasi maka tuntutan untuk memberantas tindak pidana korupsi makin keras pula disuarakan masyarakat dan untuk menyikapi itu pemerintah telah pula mengeluarkan berbagai macam kebijakan dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 maupun dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 4 Tahun 2005 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan pembentukan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kesemuanya itu untuk memperlihatkan betapa seriusnya usaha pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk menyikapi hal tersebut kemudian para penegak hukum terutama penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah pula melakukan tugasnya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan perbuatan yang dianggap merugikan keuangan negara, baik itu yang berasal dari informasi masyarakat maupun temuan dari para penegak hukum itu sendiri. Hasil penyidikan tersebut yang berupa kumpulan dari berbagai berita acara itu kemudian menjadi berkas perkara yang akan dilimpahkan kepada Penuntut Umum baik yang ada pada Kejaksaan maupun yang ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diadakan penelitian pada proses pra penuntutan. Pada proses pra penuntutan ini Penuntut Umum dapat memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilengkapi oleh penyidik terhadap berkas perkara tersebut, atau Penuntut Umum dapat meminta kepada Penyidik untuk diganti kualifikasi dari tindak pidana dan atau pasal yang akan didakwakan kepada sipelaku tindak pidana untuk berhasilnya penuntutan perkara tersebut dipengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Indonesia sebagai penganut sistem hukum “ Civil Law “ maka peraturan perundang undangan pidana telah terkodifikasi dalam sebuah Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang merupakan peninggalan masa penjajahan belanda yang dengan asas konkordansi diberlakukan di Indonesia atau Hindia Belanda pada waktu itu pada tahun 1918 dan setelah Indonesia merdeka Kitab Undang Undang Hukum Pidana disamping berdasarkan ayat II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar Tahun 1945 juga berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dinyatakan berlaku untuk seluruh Indonesia. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan hukum masyarakat maka peraturan perundang perundangan pidana yang termuat dalam kodifikasi tersebut dirasakan sudah ketinggalan dan sudah tidak bisa dijadikan patokan dalam menyelesaikan permasalahan dari hukum pidana yang ada dalam masyarakat, sehingga dibuatlah peraturan perundangan yang bertujuan menyelesaikan masalah pidana dibidang tertentu tersebut, seperti peraturan mengenai pemberantasan korupsi yang dimulai sejak tahun 1957 dan terakhir dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping itu masih banyak peraturan perundang undangan lainnya seperti Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1957 tentang Pengusutan Dan Penindakan Tindak Pidana Ekonomi, Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor Undang Unang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.7 Tahun 1982 tentang Perbankan dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dan masih banyak Undang undang yang lainnya, ada sebagian orang menyebutkan Undang undang tersebut sebagai Undang undang sektoral dan ada lagi yang menyebutkan sebagai Undang undang administratif yang diperkuat dengan sanksi pidana. Peraturan perundang undangan tertentu tersebut mempunyai titik singgung dengan undang undang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama banyak pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan tersebut menimbulkan dampak kepada adanya kerugian keuangan Negara yang menjadi yurisdiksi undang undang pemberantasan korupsi, sehingga pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan tertentu yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lalu diterapkan undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, padahal sejak diundangkannya Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika dilihat ketentuan pasal 14 undang undang tersebut bilamana ditafsirkan secara a contrario akan berarti bahwa terhadap tindak pidana yang telah diatur dalam undang undang tertentu bilamana undang undang itu tidak menyebutkan pelanggaran terhadap undang undang itu sebagai tindak pidana korupsi maka tidak bisa diterapkan undang undang pemberantasan korupsi, artinya ketentuan pasal 14 Undang undang tersebut menempatkan peraturan perundangan lain yang berlaku khusus terhadap bidang tertentu sebagai suatu Undang undang yang mempunyai kedudukan “ Lex specialis systematic “ terhadap Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mempunyai kedudukan “ Lex specialis derogatlex generalli terhadap KUHP.
Pada kenyataannya setelah Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berlaku, masih ada pelanggaran pelanggaran terhadap perturan perundang undangan tertentu yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dituntut oleh penuntut umum dengan dakwaan tindak pidana korupsi, padahal ketentuan pasal 14 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut telah mengukuhkan asas hukum “ Lex spesialis systematic “ bagi peraturan perundang undangan tertentu berhadapan dengan asas hukum “ Lex spesialis derogat lex generali “ undang undang pemberantasan korupsi terhadap KUHP. Dengan melakukan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran terhadap undang undang tertentu dengan dakwaan tindak pidana korupsi maka hal itu tidak saja melanggar asas asas umum hukum pidana akan tetapi telah melanggar undang undang itu sendiri yakni melanggar pasal 14 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran terhadap asas asas umum hukum pidana dan undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu tidak hanya pada saat penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum akan tetapi juga dilakukan oleh hakim pada saat pemeriksaan perkara tersebut di pengadilan, ada kesan bahwa dengan dikenakan undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan lain tersebut, maka sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada sipelaku menjadi berat, perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang menghalalkan segala cara dan bertentangan dengan hukum. Jika persoalannya mengenai ancaman sanksi pidana didalam peraturan perundang undangan tertentu itu dianggap terlalu ringan, mari kita ajak pembentuk undang undang ( legislatif ) untuk merubah ancaman sanksi pidana dalam undang undang tersebut sehingga menjadi sama atau bahkan lebih berat dari undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi atau merubah peraturan perundang undangan lain tersebut terutama dalam ketentuan pidananya dimana dalam ketentuan pidana yang baru tersebut harus disebutkan secara tegas bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perundang undangan tersebut sebagai tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pasal 14 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diberlakukan Undang undang pemberantasan tindak pidana koruipsi

0 komentar:
Poskan Komentar